Assalamualaikum Wr. Wb __ Welcome to Blog Ibnukhaldun4dmin __ Blog ini dikelola oleh seorang pelajar yang saat ini sedang menuntut ilmu di STMIK HangTuah Pekanbaru __ dengan Seorang Penulis Artikel Ust. Imam Ghozali

HAK PATEN ( Patent ) dan Contoh Kasusnya

Senin, 15 April 2013 | komentar

PATEN ( Patent ) Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Paten ( Patent ) Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Contoh Kasus : Mahkamah agung as menghukum microsoft corp untuk membayar denda kepada perusahaan perangkat lunak kanada i4i sebesar us$290 juta atas pelanggaran hak paten perusahaan itu. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menolak untuk mengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunak microsoft corp itu. Perusahaan i4i yang berbasis di toronto, kanada tersebut telah menuntut microsoft pada tahun 2007 yang lalu, karena software miliknya telah dicuri oleh microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak microsoft word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan word untuk menkonversi ke format xml (extended markup language). Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa microsoft dengan sengaja melanggar hak paten dan meminta microsoft untuk membayar ke i4i sebesar us$290 sebagai denda, dan meminta microsoft untuk menghentikan penggunaan teknologi milik i4i tersebut. Mahkamah agung as menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini. namun hakim agung john roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki saham microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bisa karena adanya konflik kepentingan. pelanggaran yang dilakukan pihak microsoft sangatlah tidak baik, mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak microsoft dan i4i. hal ini sangat merugikan pihak i4i karena telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Templat
Copyright © 2013. IbnuKhaldun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger